bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Tiga Orang Supervisor PT CSM Sekongkol Tilap Uang Rp2,7 Miliar

0

CIANJUR – Tiga orang pegawai PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) bersekongkol melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Mereka berhasil menilap uang penyertaan modal bagi badan usaha milik daerah (BUMD) itu dari Pemkab Cianjur lebih kurang sebesar Rp2,7 miliar.

Perbuatan rasuah mereka terendus tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan atas temuan dugaan penyelewengan, penyidik Korps Adhiyaksa itu menetapkan ketiga pegawai itu sebagai tersangka.

Mereka adalah AH yang menjabat Asisten Manajer Supervisor Sales dan Marketing, FMR menjabat Supervisor Sales dan Marketing, srrta RTP sebagai Supervisor Operasional. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 1 Februari 2024, mereka ditahan di Lapas Kelas II B Cianjur.

Baca juga: Dugaan Korupsi di PT CSM, Bupati Ngaku Kecewa

“Ketiga tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk 20 hari ke depan, terhitung 1-20 Februari 2024,” kata Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis malam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Amalia, menyebutkan hasil penyidikan, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi. Malahan salah seorang tersangka menggunakannya untuk membayar utang pinjaman online.

“Salah seorang tersangka menggunakan uang itu untuk membayar pinjol,” kata Amalia.

Baca juga: Diperiksa Hampir 12 Jam, Plt Dirut CSM Dicecar 40 Pertanyaan

Amalia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Penyidik Kejari Cianjur Geledah Kantor PT CSM

“Penyelidikan masih terus kita lakukan. Masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html