bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Demo Perumdam, Warga Protes Penerapan Biaya Tarif Kubikasi Air

0

CIANJUR – Warga berunjuk rasa ke kantor Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Kamis, 1 Februari 2024. Mereka menyoal dugaan praktik monopoli penetapan tarif per 10 kubik yang diterapkan pihak perusahaan kepada pelanggan.

Atas dugaan itu, warga merasa dirugikan. Pasalnya, penggunaan air bersih tak mencapai 10 kubik.

Baca juga: Bupati: Pejabat Perumdam yang Pamer Kekayaan Sudah Dimutasi

Tim Advokasi Baraya Tjianjoer, M Dava Aditya, menjelaskan penetapan tarif per 10 kubik berbiaya Rp96 ribu per bulan. Padahal di lapangan, tak semua warga menggunakan air mencapai 10 kubik, tapi tetap saja harus membayar biaya Rp96 ribu.

“Ini jelas-jelas merugikan pelanggan. Kasihan warga yang tak tahu apa-apa tapi harus dibebani biaya bulanan sebesar Rp96 ribu. Padahal penggunaan air tidak sampai kubik,” tegas Dava kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga: Ada Pejabat Perumdam Tirta Mukti Pamer Harta di Medsos

Di sisi lain, penerapan tarif kubikasi itu tak dibarengi optimalisasi pelayanan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pelanggan mengeluh pasokan air yang kerap tak mengalir.

“Pelanggan makin dibebani saja dengan kondisi ini,” tegasnya.

Baca juga: Pascagempa Pasokan Air Mati Sebulan, Warga Keluhkan Tagihan dari Perumdam

Dava mewakili warga menuntut jajaran manajemen perusahaan daerah itu mengubah sistem tarif berdasarkan kubikasi. Artinya, penerapan tarif disesuai dengan kubikasi air yang digunakan pelanggan.

“Jangan disamaratakan penerapan biaya pemakaian air di bawah 10 kubik dengan yang 10 kubik atau di atasnya,” pungkasnya.

Baca juga: Jelang HJC ke-346, Perumdam Tirta Mukti Gratiskan Biaya Balik Nama Pelanggan

Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Budi Karyawan, menjelaskan penerapan tarif berdasarkan kubikasi sudah ditetapkan melalui SK Bupati Cianjur berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat. Acuannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020.

“Bukan kami yang menentukannya, tapi berdasarkan SK Gubenur Jabar yang ditindaklanjuti SK Bupati Cianjur. Penetapan tarif ini sudah berlaku sejak tiga lalu lalu. Tidak ada kenaikan. Masa masih dipermasalahkan?,” terang Budi.

Baca juga: Perumdam Tirta Mukti Kuliahkan Tiga Orang Warga

Hingga saat ini Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur memiliki 62 ribu pelanggan. Budi mengaku Perumdam R

Tirta Mukti terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html