CIANJUR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur mengkonfrontir Plt Direktur Utama (Dirut) PT Cianjur Sugih Mukti (CSM), Santoso, berkaitan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana penyertaan modal. Pada Rabu (22/11/2023), Santoso periksa hampir selama 12 jam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Amalia Sari, mengatakan selama pemeriksaan, tim penyidik mengajukan 30-40 pertanyaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut. Amalia mengakui proses pemeriksaan memakan waktu cukup lama.
“Kami sudah mendapatkan jawaban dari berbagai pertanyaan yang diajukan,” kata Amalia kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Kejari Periksa Dirut CSM Soal Dugaan Korupsi
Pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Cianjur terhadap perusahaan daerah atau BUMD tersebut. Ia akan menindaklanjuti lebih lanjut proses penyidikan.
“Nanti akan kami mintai keterangan saksi-saksi untuk menyamakan keterangan,” ujarnya.
Amalia menjelaskan belum ada penetapan tersangka pada penanganan dugaan kasus itu. Hingga saat ini masih dikumpulkan berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Baca juga: Penyidik Kejari Cianjur Geledah Kantor PT CSM
“Ada beberapa alat bukti yang masih harus dilengkapi. Setelah itu baru nanti ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sementara Santoso terkesan enggan memberikan jawaban berkaitan dengan pemeriksaan dirinya. Ia hanya mengatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Semuanya masih berjalan. Mohon maaf, saya mau istirahat,” kata Santoso.
Baca juga: Kejari Cianjur: Hati-hati Menggunakan Dana Desa!
Periksa 20 Orang Saksi
Amalia menyebutkan sampai saat ini sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut. Termasuk di antaranya jajaran direksi.
“Dari saksi-saksi yang diperiksa, kami akan segera menetapkan tersangkanya. Tapi kami masih mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya. Kalau sudah lengkap akan segera ditetapkan tersangkanya,” kata Amalia.
Baca juga: Jumlah Perkara Narkotika di Cianjur Meningkat
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengaku, untuk nilai kerugian negara masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Cianjur. “Belum bisa kami ungkapkan nilai kerugiannya. Masih menunggu PKN dari Inspektorat,” tegasnya. (red)
[…] Baca juga: Diperiksa Hampir 12 Jam, Plt Dirut CSM Dicecar 40 Pertanyaan […]
[…] Baca juga: Diperiksa Hampir 12 Jam, Plt Dirut CSM Dicecar 40 Pertanyaan […]