CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Cianjur melalui sidang pleno, Jumat (18/8/2023). Terdapat sebanyak 672 orang bakal calon legislatif yang dinyatakan memenuhi syarat dan 105 orang tidak memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, menjelaskan penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Cianjur melalui berbagai tahapan. Diawali dengan pendaftaran bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Cianjur Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Laki-laki Lebih Banyak Dibanding Perempuan
“Dari 18 parpol itu kami menerima berkas dokumen pendaftaran sebanyak 785 orang bacaleg,” kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen masing-masing bacaleg. Hasilnya, terdapat 779 orang bacaleg yang lolos verifikasi administrasi.
Baca juga: Memasuki Hari Kelima, Belum Ada Satupun Parpol Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Cianjur
Kemudian tahapannya berlanjut pada pencermatan. Dari 779 orang kemudian jumlahnya berkurang menjadi 777 orang.
“Dari 777 orang itu, sebanyak 672 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai DCS. Sedangkan 105 orang bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur Ajak Berbagai Elemen Berpartisipasi Aktif Awasi Pemilu
KPU telah mengumumkan DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Cianjur serta di media massa. Pengumuman dilakukan selama lima hari terhitung Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
Masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS. Masukan atau tanggapan bisa melalui website resmi KPU Kabupaten Cianjur atau mengirimkan surat.
Baca juga: Dapil Bertambah Kouta Dewan Tak Berubah
Dari jumlah 672 orang, sebanyak 225 orang atau 33 persen di antaranya merupakan bacaleg perempuan. (nov)

[…] Baca juga: KPU Tetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Cianjur […]