CIANJUR – Penanganan perkara narkotika yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cianjur rata-rata trennya cenderung meningkat. Termasuk jumlah barang bukti yang diamankan, juga mengalami peningkatan.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Dimas Indra Wiguna, tak memungkiri adanya peningkatan jumlah perkara maupun barang bukti narkotika yang dilimpahkan ke Kejari dari tim penyidik Polres Cianjur. Ia mencontohkan, pada periode Oktober 2022 hingga Mei 2023, barang bukti narkotika jenis ganja mencapai 1.242,45 gram dan sabu seberat 213,19 gram.
“Ada peningkatan. Kalau ditanya per tahun, pasti ada peningkatan perkaranya, baik Oharda (orang dan harta benda), tindak pidana umum lainnya, maupun narkotika,” kata Dimas seusai pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah di halaman belakang kantor Kejari Cianjur, Kamis (20/7/2023).
Dimas menuturkan sejauh ini SPDP yang diterima dari tim penyidik Polres Cianjur mayoritas perkara narkotika. “Peningkatannya hampir 100 persen,” tegasnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Cianjur berasal dari 143 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perkaranya terdiri dari tindak pidana umum dengan rincian sebanyak 43 perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1.242,45 gram dan sabu seberat 213,19 gram.
Sementara jenis obat-obatan yang dimusnahkan berupa hexymer sebanyak 19.638 butir, trihexyphenidyl sebanyak 2.180 butir, dan tramadol sebanyak 21.394 butir. Barang bukti lain terdiri dari alat hisap (bong) 1 buah, timbangan digital 18 buah, pakaian 9 potong, dan tas sebanyak 12 buah.
Sedangkan dari barang bukti tindak pidana umum lain (TPUL) dan orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari pakaian sebanyak 262 potong, senjata tajam 30 buah, perusak kontak motor sebanyak 61 buah, besi 32 buah, serta tiang dan obeng sebanyak 6 buah. (red)

[…] Baca juga: Jumlah Perkara Narkotika di Cianjur Meningkat […]