bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Terbentuk PPPSRS, Kuasa Hukum Kondotel Le’ Eminence Sebut Ilegal

0

CIANJUR – Segelintir oknum membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence). Namun, pembentukan PPPSRS tersebut diduga cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) selaku developer Kondotel Le’ Eminence, Muhammad Tri Saoky dan Martin J Gesdy, menegaskan kliennya sampai saat ini tidak pernah memfasilitasi pembentukan PPPSRS karena terbentur dengan aturan hukum. Pasalnya, Le’ Eminence yang dikategorikan sebagai kondotel memiliki fungsi sebagai salah satu kegiatan usaha.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 menyebutkan bahwa kondotel atau saat ini Le’ Eminence tidak termasuk dalam undang-undang rumah susun. Karena itu, kita tidak bisa membentuk PPPSRS,” kata mereka kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (2/12/2023) petang.

Baca juga: Raih Berbagai Penghargaan, Le Eminence Jadi Hotel Bintang Lima Terbaik

Segelintir oknum itu mengaku PPPSRS Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence) yang mereka bentuk sudah sah. Mereka pun berupaya menggunakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Nomor 14/2021.

Pada Pasal 33 ayat 2 disebutkan PPPSRS harus menyampaikan permohonan pencatatan Akta Pendirian, AD/ART serta persyaratan lainnya kepada pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan. Namun ia menyebut sampai saat ini pihaknya tidak pernah sekalipun diperlihatkan surat keputusan pencatatan dari dinas terkait yang memang mengesahkan perhimpunan mengatasnamakan PPPSRS Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence).

“Padahal, surat keputusan ini penting untuk memberikan status PPPSRS sebagai badan hukum nirlaba, terutama untuk pembuatan NPWP ataupun nomor rekening badan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Terhembus Isu Pergantian Pengelolaan Hotel Le Eminance, Direktur KPS: Isu Disebarkan Oknum Pemilik Hak 5 Persen

Pun pada Pasal 21 Peraturan Menteri Nomor 14/2021 disebutkan juga salah satu syarat menjadi pengurus dan pengawas PPPSRS wajib berdomisili di rumah susun. Kontradiksinya, Le’ Eminence yang merupakan kondotel bersifat komersil atau bukan hunian.

“Melihat kondisi itu, maka adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus dan/atau pengawasan PPSRS Kondotel Le’ Eminence, apalagi sampai mengadakan rapat-rapat, kami anggap ini sebuah tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebutkan Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence) merupakan rumah susun bukan hunian. Maka, pengaturan terkait pembentukan PPPSRS Kondotel Le’ Eminence tidak merujuk kepada UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun beserta turunannya.

“Sehingga, menurut hemat kami, pembentukan PPPSRS tersebut tidak sah karena dibentuk dengan ketentuan perundang-undangan yang keliru. Sangat jelas ini ada indikasi kepentingan individu serta tidak mewakili seluruh investor atau pemilik unit Kondotel Le’ Eminence,” tegasnya.

Baca juga: Cianjur Bakal Adopsi Program Kepariwisataan Pemrov Sumut

Segelintir oknum tersebut bahkan terindikasi ingin mengambil alih pengelolaan Kondotel Le’ Eminence dengan cara melawan hukum. Selama ini para investor sudah mengikatkan diri dengan PT Eminence Hospitality Service berdasarkan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian unit satuan rumah susun unit kondotel.

“Pihak operator, dalam hal ini PT Eminence Hospitality Service, bertanggung jawab atas pengelolaan kondotel, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pengelolaan dan pengoperasiannya berjalan dengan baik. Pada prinsipnya, oknum yang mengaku PPPSRS itu adalah ilegal. Kami akan membentuk PPPSRS setelah ada aturan yang mengaturnya,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Bangun Tol di Puncak

Direktur Proyek PT KPS, Ferdinan Hutagalung, mengimbau para investor jangan terprovokasi ulah tindakan segelintir oknum yang mengaku PPPSRS Kondotel Le’ Eminence itu. Ferdinan mengaku isu tersebut bisa memunculkan keresahan karena membuat investor lain jadi bingung.

“Besok (Minggu) informasinya mereka akan memilih kepengurusan PPPSRS baru,” kata Ferdinan. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html