bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Terhembus Isu Pergantian Pengelolaan Hotel Le Eminance, Direktur KPS: Isu Disebarkan Oknum Pemilik Hak 5 Persen

0

CIANJUR – Di balik kesuksesan Hotel Le Eminance Puncak, di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, terhempas isu akan adanya pergantian managemen hotel.

Kericuhan tersebut dilakukan oleh segelintir individu investor dengan kepemilikan sebesar 5 persen yang berambisi ingin melakukan pengelolaan hotel.

Direktur Proyek PT Kurnia Propertindo Sejahtera (KPS), Ferdinand Hutagalung, membantah akan adanya pergantian pengelolaan tersebut, Jumat (27/1/2023).

Seperti diketahui properti Hotel Le Eminence Puncak memiliki luas tanah dan bangunan 48.470,29 meter persegi dimiliki PT Kurnia Propertindo Sejahtera (KPS) dengan hak kepemilikian sebesar 57,7 persen.

Sisanya sekitar 42.29 persen dimiliki investor yang terdiri dari PT Eminence Hospitality Service (EHS) dan investor Individu.

Ferdinand mengatakan, isu itu disebarkan oknum-oknum yang hanya memiliki hak sebesar 5 persen dari keseluruhan.

“Isu yang bergulir menyatakan Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence) akan mengganti operator. Kami pastikan itu isu yang tidak benar dan tidak berdasar, ” kata dia.

Dia menegaskan bahwa PT KPS sebagai pemilik yang memiliki hak kepemilikan terbesar bersama para investor lainnya dengan kalkulasi 95 persen tetap memberikan pengelolaan manajemen hotel kepada PT EHS.

“Selama ini PT EHS sudah terbukti kinerja dan pencapaian terbaiknya,” pungkasnya.

Kuasa Hukum PT EHS, Ardiansyah, didampingi Felix, kuasa hukum PT EHS lainnya mengatakan, di tengah kesuksesan pengelolaan PT EHS, ada segelintir individu investor dengan kepemilikan sebesar 5 persen yang berambisi ingin melakukan pengelolaan hotel.

Namun, ambisi itu bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dengan Nomor Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN.Cjr.

“Setelah melalui proses jawab menjawab dan pembuktian, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur menjatuhkan putusan,” tuturnya.

Pada intinya putusan itu meenolak gugatan dari para penggugat seluruhnya. Diperkuat juga pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Beredar juga isu di kalangan investor adanya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kondotel Sahid Eminence.

Ardiansyah menegaskan pembentukan P3SRS tersebut dibentuk dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang keliru dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 62/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

“Amar putusannya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang menegaskan bahwa kondotel memiliki fungsi kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan pengertian rumah susun berdasarkan UU Nomor 20/2011,” pungkasnya.

Perwakilan investor, Donny Purwoko, mengaku selama ini dirinya merasa nyaman dengan sistem kerja sama dengan pihak manajemen. Ia sebagai investor individu tetap mempercayakan pengelolaan unit yang dimilikinya di Hotel Le Eminence kepada PT EHS.

“Mereka (PT EHS) sudah memberikan hasil terbaik bagi kami selalu Investor,” kata Donny yang memiliki dua unit di Hotel Le Eminence Puncak.(rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html