CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 9 kilogram. Selain barang bukti, polisi juga menangkap satu orang pelaku.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus bermula adanya informasi pengiriman paket ganja ke wilayah hukum Polres Cianjur. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Jumlah Perkara Narkotika di Cianjur Meningkat
Hasilnya, polisi mengidentifikasi terduga pelaku. Lalu polisi menangkap terduga pelaku di kediaman pamannya di Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
“Kami amankan terduga pelaku berinisial MRF,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Narkoba ke Anak Salah Seorang Pejabat di Pemkab Cianjur
Tersangka awalnya mengelak. Namun anggota Satnarkoba tak lantas percaya begitu saja.
Mereka menggeledah rumah paman tersangka. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti ganja. “Tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelasnya.
Baca juga: Pasutri Asal Cidaun Jual Obat Keras ke Petani Penyadap Gula Aren
Barang bukti ganja seberat 9 kilogram disembunyikan tersangka pada plafon di rumah pamannya. Pengakuan tersangka, ganja itu dipesan dari seorang bandar melalui jasa pengiriman.
“Tersangka mencantumkan alamat pengirim dan penerima yang fiktif,” jelasnya.
Baca juga: Anak Pejabat di Lingkungan Pemkab Cianjur Ditangkap Polisi
Oleh tersangka, ganja seberat 9 kilogram itu akan dijual eceran di wilayah Cianjur.
“Jadi akan dijual per paket. Jumlahnya ada 270 paket kecil. Per kilogram, harganya sebesar Rp3 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Berawal dari Layanan Halo Kapolres, 19 Pelaku Peredaran Narkoba Diringkus Polisi
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (nov)