bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Berawal dari Layanan Halo Kapolres, 19 Pelaku Peredaran Narkoba Diringkus Polisi

0

CIANJUR – Layanan laporan dan pengaduan Halo Kapolres berjalan cukup efektif di wilayah hukum Polres Cianjur. Buktinya, laporan masyarakat melalui layanan tersebut membuat jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkoba.

 

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini awalnya dari laporan masyarakat melalui Halo Kapolres. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (16/6/2023).

 

Hasil penyelidikan dan pengembangan, jajaran Satnarkoba Polres Cianjur menangkap 19 orang pelaku. Empat orang di antara mereka merupakan pengedar sabu dan sisanya 15 orang pengedar obat keras terbatas.

 

“Mereka (tersangka) kami tangkap di 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujarnya.

 

Selain menangkap 19 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti terdiri dari 32 gram sabu dan ribuan butir obat keras terbatas berbagai jenis.

 

“Modusnya dilakukan dengan pemesanan secara online, kemudian cara tempel atau menyimpan barangnya di suatu titik yang disepakati, serta ada yang transaksi langsung,” beber mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu.

 

Para tersangka disangkakan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (nov)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html