bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Pengedar Narkoba Pesan Ganja Sintetis via Instagram

0

CIANJUR – Pengedar ganja sintetis diringkus anggota Satnarkoba Polres Cianjur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13,6 gram ganja sintetis siap edar.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona mengatakan, hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat adanya peredaran ganja sintetis, polisi menangkap satu orang pelaku.

Baca juga: Polisi Temukan 50 Kg Ganja di Cilaku

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kami langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Primadona kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (12/9/2023).

Pelaku ditangkap di Kecamatan Cilaku. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Cianjur dan sekitarnya. “Barangnya diperoleh dari Bandung,” ujarnya.

Baca juga: Sembunyikan Ganja Seberat 9 Kg di Plafon Rumah

Pelaku memesan barang melalui platform digital media sosial Instagram. Pelaku yang menjemput sendiri pesanannya di Bandung. “Barangnya disimpan di suatu tempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36/2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Jumlah Perkara Narkotika di Cianjur Meningkat

“Kami masih kembangkan dan menyelidiki kasus ini,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html