bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Mantan Konselor di Tempat Rehabilitasi Tepergok Jualan Narkoba

2

CIANJUR – Mantan konselor di tempat rehabilitasi narkoba beralih menjadi pemakai dan pengedar narkoba. Namun kini ia berhadapan dengan hukum karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.

Adalah YS, mantan konselor itu. Perempuan berusia 50 tahun warga Desa Nagrak Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu ditangkap jajaran Polres Cianjur ɓerikut barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Narkoba ke Anak Salah Seorang Pejabat di Pemkab Cianjur

“Tersangka YS merupakan seoranga mantan konselor di tempat rehabilitasi. Tak hanya sebagai pengedar, tersangka YS juga pemakai,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (14/8/2023).

Keseharian YS adalah ibu rumah tangga. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pemuda di Gekbrong Inisiasi Bentuk Kampung Bebas Narkoba

Selain YS, polisi juga menangkap tersangka lain pada kasus serupa namun berbeda jaringan dan tempat. Mereka adalah RA, MA, dan AM.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tersangka RA, MA, dan AM itu yakni seberat 66,7 gram. Total barang bukti dari kedua kasus itu hampir 71 gram.

Baca juga: Berawal dari Layanan Halo Kapolres, 19 Pelaku Peredaran Narkoba Diringkus Polisi

Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Lasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nov)

2 Comments
  1. […] Baca juga: Mantan Konselor di Tempat Rehabilitasi Tepergok Jualan Narkoba […]

  2. […] Baca juga: Mantan Konselor di Tempat Rehabilitasi Tepergok Jualan Narkoba […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html