bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Mahasiswa ‘Goyang’ Posisi Plt Kepala Disdikpor

0

CIANJUR – Posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang dipercayakan kepada Akib Ibrahim mulai ‘digoyang’. Penugasan Akib sebagai Plt diduga melanggar banyak aturan.

Elemen mahasiswa tergabung pada organisasi Himpunan Mahasiswa Tjianjoer (Himat) mempertanyakannya. Mereka pun mendatangi Pendopo untuk bertemu Bupati Cianjur Herman Suherman, Senin (18/9/2023).

Ketua Himat Edwin Nur Salam menegaskan, aturan manapun tidak ada yang memperbolehkan Plt dijabat lebih setahun. Namun, di Kabupaten Cianjur, Kepala Disdikpora dijabat Plt sudah cukup lama.

Baca juga: Disdikpora Masih Kekurangan Tenda Darurat untuk KBM

“Kami mengacu kepada aturan Badan Kepegawaian Negara maupun Kementerian Dalam Negeri. Aturan BKN, Plt itu dijabat tak lebih dari tiga bulan dengan masa perpanjangan dua kali. Sedangkan aturan Kemendagri, aturannya setahun. Sudah jelas kedua aturan itu, tidak boleh lebih dari setahun. Sedangkan pak Akib sekarang sudah lebih dari setahun,” kata Edwin kepada wartawan seusai beraudiensi dengan Bupati, Senin (18/9/2023).

Edwin menyebutkan, Akib sudah menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora sejak awal 2022. Mengacu kedua aturan, baik BKN maupun Kemendagri, maka jabatan Plt Kadisdikpora melanggar.

“Terasa aneh saja. Di saat kekosongan jabatan pada dinas lain dilelangkan, tapi ini di Disdikpora masih tetap dijabat Plt. Kan janggal,” ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa di Lokasi Gempa masih Belajar di Tenda

Keanehan lainnya yaitu masa tugas Akib Ibrahim yang mestinya sudah memasuki purnabakti sejak 2021. Namun secara tiba-tiba menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Karena itu, masa pensiunnya diperpanjanh hingga 2024.

“Ada apa di balik semua ini?. Kami menilai ini ada dugaan settingan. Mungkin disengaja dipindah ke fungsional agar tetap bisa dijadikan Plt Kepala Disdikpora. Kalau menjadi pejabat fungsional madya di lingkungan Disdik itu kan berarti kewajiban utamanya juga harus terpenuhi sebagai guru kelas,” sebutnya.

Edwin mendesak agar jabatan tersebut dievaluasi ulang. Sehingga jabatan Kepala Disdikpora bisa diisi orang yang tepat dan tidak melanggar aturan.

“Kami mendesak agar Akib Ibrahim segera diberhentikan sebagai Plt Kadisdikpora,” pungkasnya.

Baca juga: Disdikpora Masih Kekurangan Tenda Darurat untuk KBM

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, penempatan Akib Ibrahim sebagai Plt Kepala Disdikpora sudah sesuai aturan. Terkait jabatannya yang sudah lebih dari setahun, Herman mengaku mengikuti pemerintah pusat.

“Di pusat juga banyak yang jabatan Plt-nya lama. Bertahun-tahun. Kita hanya melihat yang ada di pusat saja,” kata Herman.

Selain itu, lanjut dia, Akib juga merupakan pejabat yang berprestasi. Saat pandemi Covid-19, Akib dinilai bisa mencari solusi agar sektor pendidikan tak terhambat.

Baca juga: Metode Pembelajaran Siswa SD Masih Fun Game Sebagai Trauma Healing

“Misalnya ada program guru anjang ka siswa (guru datang ke siswa) sehingga pembelajaran tetap berjalan. Kami tempatkan beliau di Disdik karena memang kinerjanya bagus,” ucapnya.

Herman mengaku akan melelangkan jabatan Kepala Disdikpora setelah Akib memasuki masa pensiun. “Pensiunnya tahun depan. Setelah itu baru jabatannya dilelangkan,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html