CIANJUR – Oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur diduga melakukan pungutan liar (pungli). Akibat perbuatannya, oknum tersebut menerima konsekuensi diberhentikan sebagai Panwascam.
Informasi yang diterima, dugaan pungli oknum tersebut dilakukan kepada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia diduga mengutip uang sebesar Rp1 juta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengaku sudah melaksanakan pleno membahas permasalahan tersebut. Bahkan sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita memberhentikan oknum Panwascam yang diduga telah melakukan pungli,” tegas Tatang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/7/2023).
Saat ini Bawaslu sedang fokus melaksanakan putusan DKPP dengan batas waktu selama tujuh hari. Setelah itu akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Tatang mengingatkan kepada semua pengawas Pemilu agar kasus tersebut harus dijadikan pelajaran. Artinya, sebagai pengawas yang sudah disumpah, maka mereka harus menjaga integritas.
“Putusan DKPP harus jadi pelajaran agar kita selalu berintegritas dan tegak lurus menjalankan aturan dan ketentuan,” tegasnya. (nov)
[…] Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum Panwascam Sindangbarang Dipecat […]
[…] Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum Panwascam Sindangbarang Dipecat […]
[…] Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum Panwascam Sindangbarang Dipecat […]