CIANJUR – Dana bantuan hibah untuk partai politik (Parpol) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat di 2023 dan 2024 sebesar Rp2.500 per suara. Pada 2023 dan 2024 terdapat ada sebanyak sembilan parpol di Kabupaten Cianjur yang mendapatkan dana bantuan hibah.
Total dana yang disalurkan ke sembilan partai sebanyak Rp2.492.765.000. Perolehan Pileg pada 2019 Partai Gerindra menjadi Partai terbanyak memperoleh suara yaitu 161.370 suara dan jumlah dana yang diterima sebesar Rp 403.425.000.
Sementara yang paling sedikit yakni PPP dengan 54.112 suara dan terima banpol sebesar Rp135.280.000.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur, Dedi Dharmadi mengatakan, dana bantuan hibah untuk parpol di Cianjur dipastikan naik.
Kenaikan tersebut akan terjadi pada tahun 2025 mendatang menjadi Rp 5.000 per suara. Hal tersebut sesuai SK dari Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Dari Rp2.500 per suara, nanti pada 2025 dipastikan akan naik menjadi Rp5.000 dan itu sudah berdasarkan SK dari Pj Gubernur yang sebelumnya Anggota DPRD Cianjur ajukan,” tuturnya, Kamis (4/7/2024).
Pemerintah Provinsi menyetujui usulan dari Anggota DPRD Cianjur karena menaikan dana bantuan hibah untuk parpol Rp5.000 per suara itupun, karena melihat kemampuan APBD Kabupaten Cianjur tahun 2025.
“Mereka melihat keuangan Pemkab Cianjur mampu untuk menganggarkan bantuan dengan nominal segitu untuk banpol dan akhirnya di setujui usulan tersebut,” jelasnya.
Dana hibah banpol di tahun 2025 akan digunakan dari jumlah hasil perolehan suara pileg tahun 2024 dan berdasarkan SK final dari KPU.
“Nanti dilihat dari hasil keputusan KPU, jumlah partainya berapa, jumlah suaranya berapa. Itu nanti yang diusulkan partai pada kami, dan diajukan ke BKAD, nanti BKAD langsung ke partai,” ucapnya.
Sedangkan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, partai harus melaporkannya langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar.
“Laporannya langsung ke BPK, nanti untuk pencairan tahun setelahnya, harus ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dulu dari BPK,” tutupnya.(*/rmd)
