CIANJUR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Deden Nasihin, mengaku prihatin dengan adanya penggelapan dana PIP di SDN Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara.
Menurut dia, pihak yang terlibat dalam penggelapan dana PIP tersebut tidak cukup mengembalikan uang yang digunakan tetapi harus diberikan sanksi tegas.
“Ini tentu merugikan banyak pihak, terutama penerima yang berhak. Kalau ini tidak terungkap mungkin akan terus berlanjut dananya tidak akan pernah disalurkan. Makanya tidak cukup mengembalikan, harus ada sanksi tegas,” kata dia.
Deden juga mendorong Pemkab Cianjur untuk melakukan pemeriksaan ke setiap sekolah terkait penyaluran dana PIP.
“Cek semua sekolah, dikhawatirkan terjadi juga di sekolah lain. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perbuatan yang mengambil hak bagi penerima bantuan dari pemerintah,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SDN Neglasari mulai terkuak. Ternyata, uang milik siswa miskin ini digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala sekolah.
Hal ini terungkap setelah ada musyawarah antara pihak sekolah dengan orangtua siswa penerima bantuan di SDN Neglasari, Kampung Cimapag RT 01/RW 05, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jumat (21/6/2024).
Kepala SDN Neglasari, Yuhana, mengakui bahwa uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi itu sebesar Rp 48.575.000 dari total penerima bantuan 49 siswa selama tiga tahun di 2021, 2022, dan 2023.
Rencananya, dana bantuan itu akan dikembalikan kepada para penerima hak pada Sabtu (22/6/2024). Dan musyawarah ini juga dihadiri komite sekolah , tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat, serta Kordik Kecamatan Sukanagara, Heri Mulyawan.(rmd)
