CIANJUR – Warga Kampung Baru RT 01/02 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur menggerebek kamar kos di permukiman mereka, Senin (25/9/2023) malam. Mereka geram lantaran kos tersebut diduga disewakan jadi tempat maksiat bagi pasangan bukan suami-istri.
Ketua RT setempat, Yadi, menuturkan warga sudah beberapa kali menegur pengelola tempat kos itu. Namun pengelolanya yang diketahui bukan warga setempat itu tetap ngeyel.
“Sudah sering kalau ditegur, bahkan hingga digerebek. Tapi ternyata engga kapok. Makanya, warga geram dan kesal. Kemarin (Senin) malam, warga kembali menggerebek,” kata Yadi kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Bawa Sajam, Dua Orang Remaja Diamankan Polsek Sukaluyu
Adanya tempat kos itu, kata Yadi, di wilayahnya jadi banyak warga luar yang keluar-masuk. Bahkan, penghuni tempat kos maupun pengelolanya tidak pernah melapor.
“Sempat saya tegur agar mereka melapor, tapi diacuhkan. Pengelolanya bukan warga di sini,” terangnya.
Karena itu, pada Senin malam warga yang sudah menahan rasa geram kemudian berkumpul. Mereka lantas menggerebek tempat kos tersebut.
Baca juga: Diduga Gegara Obat Nyamuk Bakar, Bangunan Pesantren dan Dua Rumah Warga di Sukaluyu Terbakar
Tak ada aksi anarkistis pada penggerebekan itu. Sebab, anggota Polsek Sukaluyu yang mendapat laporan segera tiba di lokasi.
“Saya beserta anggota langsung ke lokasi untuk mengamankan kondisi warga agar tidak terjadi aksi kekerasan dan anarkistis,” kata kata Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana.
Yayan menjelaskan, berdasarkan informasi warga, tempat kos itu diduga jadi tempat maksiat. Sebab, kamar kos itu disewa per malam, bukan per bulan seperti tempat kos pada umumnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Pelajar di Sukaluyu Berakhir Islah
“Kami coba mediasi warga dan pengelolanya. Mereka duduk bareng dan kami cari tahu yang sebenarnya itu seperti apa,” ujarnya.
Yayan juga mengaku sempat memeriksa setiap kamar kos. Di tempat itu ditemukan pasangan bukan suami istri.
“Kami didampingi kepala desa dan pengurus pesantren saat memeriksa kamar kos. Kami tegur pengelolanya dan membuat surat pernyataan yang disepakati antara pengelola tempat kos, warga, dan pondok pesantren di sekitar lokasi,” pungkasnya. (red)
