Terdakwa Sugeng Dituntut 4 Tahun Penjara
CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa perkara tabrak lari mahasiswi Unsur Cianjur, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal…
Read More...
Read More...
