bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Dua Orang Saksi Meringankan Terdakwa Sugeng Hadir pada Sidang di PN Cianjur

0

CIANJUR – Dua orang saksi meringankan terdakwa Sugeng Guruh Gautama hadir pada sidang lanjutan perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Selasa (16/5/2023). Keduanya yakni Dadang Hambali (39) dan Andi (46) menyebut tidak menemukan adanya goresan atau bekas menabrak pada mobil Audi yang dikemudikan terdakwa.

 

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Iman dan Hakim Anggota Erli Yansah dan Dian Yuniati di Pengadilan Negeri Cianjur itu, saksi Andi mengaku saat itu ia tak mengetahui terjadi kecelakaan. Sidang digelar di Ruang Tirta PN Cianjur yang juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

 

“Awalnya saya kira ada yang berkelahi. Saya ikut mengejar. Ternyata ada yang dituduh telah menabrak pengendara motor,” kata Andi memberikan penjelasan kepada Hakim Ketua dalam persidangan.

 

Saat itu, lanjut Andi, terdakwa Sugeng serta Nur, majikannya, turun dari mobil. Mereka mengaku mobil yang ditumpangi tidak terlibat pada kecelakaan tersebut.

 

“Di mobil itu ada empat orang terdiri dari sopir, dua penumpang dewasa, dan satu anak kecil. Saat itu baik terdakwa Sugeng maupun majikannya mempersilakan mengecek mobil. Tidak ditemukan bekas menabrak, menggilas, atau bared,” beber Andi.

 

Andi bersama warga yang ikut mengejar mobil Audi, lantas memeriksa seluruh bodi kendaraan. Andi yang sehari-hari bekerja sebagai montir mobil itu paham betul kondisi kendaraan jika menabrak atau melindas sesuatu. Saat itu ia dan warga lainnya tidak menemukan tanda-tanda mobil menabrak atau melindas karena tidak ada bekas goresan pada bumper bagian depan kendaraan.

 

“Setelah dipastikan tidak ada bekas goresan pada mobil Audi itu, warga kemudian meminta maaf dan langsung bubar,” jelasnya.

 

Pada persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menunjukan rekaman video yang memperlihatkan sejumlah warga termasuk Dadang dan Andi mengejar mobil Audi yang dikendarai terdakwa Sugeng serta Nur.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) pekan depan. (nov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html