bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Terdakwa Sugeng Dituntut 4 Tahun Penjara

0

CIANJUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa perkara tabrak lari mahasiswi Unsur Cianjur, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Atas pertimbangan itu kami mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban,” kata Tia Kurniadi, jaksa penuntut umum, pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (8/6/2023).

 

Tuntutan hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara, kata Tia, didasari berbagai pertimbangan. Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak kooperatif serta tidak mengakui perbuatannya.

 

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berkelakuan baik selama menjalani persidangan.

 

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Martin Lucas Simanjuntak, meminta waktu selama tujuh hari untuk menyusun naskah pembelaan.

 

Namun permintaan ditolak majelis hakim yang diketuai Muhammad Imam. Majelis hakim memberikan waktu selama lima hari bagi kuasa hukum menyusun naskah pembelaan.

 

“Kami putuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar Selasa (13/6/2023),” kata Imam.

 

Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum mengutarakan keengganannya diwawancara wartawan media lokal. “Kalian dari media mana? nanti kalian kasih judulnya bener gak? Kalau begitu mendingan gak usah wawancara. Komitmen dulu judulnya bagaimana ini, jangan mendiskreditkan kita,” kata tim kuasa hukum terdakwa.

 

Pernyataan tim kuasa hukum pun membuat wartawan mengurungkan niat mewawancarai tim kuasa hukum terdakwa. (nov)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html