CIANJUR – Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, terdakwa perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, meradang. Pasalnya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (5/6/2023), mereka menolak majelis hakim yang hendak memeriksa terdakwa.
Mestinya, pada persidangan itu dihadirkan juga saksi utama yaitu Nur dan Kompol D. Namun kedua saksi utama itu tidak terlihat batang hidungnya di PN Cianjur.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Tirta PN Cianjur, awalnya sidang berjalan lancar. Agenda sidang lanjutan yakni menghadirkan saksi meringankan terdakwa.
Pada kesaksiannya, kedua saksi menyebut terdakwa tidak bersalah. Diperlihatkan juga barang bukti kepada majelis hakim.
Namun suasana berubah jadi ‘panas’. Pasalnya, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sontak kuasa hukum terdakwa keberatan, bahkan mengancam akan walkout. Sebab, sesuai agenda, akan dihadirkan saksi utama yaitu Nur dan Kompol D.
Suasana tambah ricuh ketika keluarga terdakwa mendekat ke meja majelis hakim. Akhirnya hakim ketua mengetuk palu tanda sidang diskors.
“Sidang dilanjutkan dan diskors sementara,” tegas Muhammad Iman, hakim ketua.
Tim kuasa hukum terdakwa, Michael Stanley, menyayangkan ketidakhadiran dua orang saksi utama. Padahal, sesuai kesepakatan dua saksi utama yakni Nur dan Kompol D akan dihadirkan.
“Tapi tidak dihadirkan. Saksi Kompol D bukan seseorang yang tak bisa dihadirkan,” tegas Michael.
Menurutnya, keterangan Kompol D sangat berarti untuk mencari keadilan bagi terdakwa. Bagi Michael, waktu satu atau dua hari bisa digunakan majelis hakim bisa menghadirkan Kompol D dan Nur sebagai saksi utama sebelum sidang putusan 20 hari ke depan.
“Kami hanya ingin Kompol D bisa dihadirkan untuk mencari keadilan,” pungkasnya. (nov)
[…] Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Unsur di PN Cianjur Ricuh […]