Sidang Ditunda Tanpa Pemberitahuan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Bakal Laporkan Hakim PN Cianjur ke MA
CIANJUR – Sidang lanjutan perkara tabrak lari dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama ditunda mendadak Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/5/2023). Penundaan yang tanpa pemberitahuan tersebut sontak membuat tim kuasa hukum terdakwa berang.
Padahal, agenda sidang yakni menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa pun bakal melaporkan hakim PN Cianjur ke Mahkamah Agung (MA)
“Alasannya karena salah seorang hakim anggota sedang mengikuti pendidikan, sehingga persidangan ditunda. Tadi hakim ketua sempat menanyakan ke JPU. JPU juga tidak keberatan apabila sidang hanya dihadiri dua orang hakim,” kata Martin Lukas Simanjuntak, tim kuasa hukum terdakwa, kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Martin meyakini hakim anggota yang dipanggil Yudisial tidak mungkin dipanggil mendadak. Sayangnya, Humas PN Cianjur tidak memberitahukan sebelumnya.
“Kenapa humas tidak memberitahu kita terlebih dulu. Belum tentu agenda pemeriksaan saksi meringankan bisa datang pada sidang selanjutnya karena mereka karyawan. Kalau menurut saya sudah ada indikasi berat kesewenang-wenangan di sini (PN Cianjur). Jelas kita akan melaporkan hal ini (ke Mahkamah Agung),” tegasnya.
Sejatinya PN Cianjur menghormati dan patuh terhadap Catur Wangsa Penegak Hukum dan Criminal Justice System terkait azas dan norma hukum.
“Mereka harus patuh kepada azas. Apa asasnya, untuk kasus praperadilan pidana cepat dan biayanya ringan itu maknanya besar. Seperti kami datang ke sini tidak dibayar, lalu harus membayar transport para saksi yang dihadirkan saat ini serta mengatur waktu kesaksian mereka,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam sidang selanjutnya pada Selasa (16/5/0233) mendatang telah diagendakan untuk pemeriksaan ahli. Namun agenda saat ini yaitu pemeriksaan saksi malah ditunda.
“Kalau sekarang pemeriksaan saksi tidak diperiksa, lalu nanti dikumpulkan di minggu depan bagaimana?. Jadi tidak optimal. Terkesan terburu-buru. Jadi jangan hanya dilihat sederhana, cepat, biaya ringan versi mereka (PN Cianjur) saja, tapi harus dilihat juga dari versi kita,” katanya.
Martin pun yakin hakim PN Cianjur lebih dari tiga orang. Sehingga ketika ada hakim yang tak bisa hadir bisa diganti yang lain.
Humas PN Cianjur, Erliansyah, belum memberikan keterangan lebih jelas alasan ditundanya sidang lanjutan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana itu.
“Saya lagi pelatihan pak,” kata Erliansyah singkat dihubungi wartawan. (nov)