CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menggratiskan biaya uji berkala dan denda administrasi bagi angkutan umum penumpang. Kebijakan program itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian memeriahkan Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-346.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, menuturkan jenis angkutan umum penumpang itu lebih spesifik yakni angkutan kota dan angkutan elf jurusan Cianjur selatan. Kuota yang disiapkan bagi pembebasan biaya uji berkala dan denda administrasi itu sebanyak 346 unit.
“Targetnya sebanyak 346 unit sesuai angka Hari Jadi Cianjur ke-346,” kata Dadan, Jumat (7/7/2023).
Usulan pembebasan biaya uji berkala dan denda administrasi bagi angkutan umum penumpang itu, kata Dadan, tak terlepas juga arahan dari Bupati Cianjur Herman Suherman dan Sekretaris Daerah Cecep S Alamsyah. Terlebih, sejak munculnya jasa angkutan transportasi online, para pengusaha atau sopir angkutan umum penumpang harus bersaing.
“Angkutan umum itu kan sekarang harus bersaing dengan angkutan online. Penumpangnya juga mungkin jarang. Makanya, kami melaksanakan pembebasan biaya uji berkala dan denda administrasi ini untuk membantu meringankan beban,” tutur Dadan didampingi Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Yogi Wildan Nugraha.
Pembebasan biaya uji berkala dan denda administrasi angkutan umum penumpang mengacu kepada payung hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 50/2023. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada dua sesi yakni tanggal 7 Juli dan 10 Juli 2023.
“Uji KIR ini kan setiap enam bulan sekali. Kalau ada angkutan umum yang terlewat melakukan uji berkala, kita bebaskan juga retribusi dan denda administrasinya,” ucapnya.
Program itu sudah disosialisasikan kepada para pengurus jalur. Pada Jumat (7/7/2023) siang, data sementara jumlah kendaraan yang melaksanakan uji berkala gratis baru sebanyak 80 unit. Jumlahnya kemungkinan bakal bertambah karena layanan dilaksanakan hingga selesai jam kerja.
“Yang pasti, targetnya sebanyak 346 unit kendaraan. Kalau berdasarkan data, tidak semua angkutan umum belum melaksanakan kir. Sejauh ini sudah 70 persen kendaraan umum yang sudah melaksanakan uji kir. Sisanya yang belum mungkin karena satu dan lain hal,” pungkasnya. (red)
[…] Baca juga: Sambut HJC ke-346, Dishub Cianjur Bebaskan Biaya Uji Berkala dan Denda Angkutan Umum Penumpang […]
[…] Baca juga: Sambut HJC ke-346, Dishub Cianjur Bebaskan Biaya Uji Berkala dan Denda Angkutan Umum Penumpang […]