CIANJUR – Kasus dugaan membawa kabur anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Campaka Polres Cianjur yang pelakunya mantan sopir camat terus berlanjut. Pelakunya, A alias Kumis (61), saat ini sudah ditahan di Polsek Campaka.
Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo, mengatakan korban pada kasus tersebut adalah seorang siswi SMK berusia 15 tahun. Antara pelaku dan korban saling mengenal saat bertemu di sebuah acara di Kecamatan Campakamulya.
“Mereka berkenalan hingga tukaran nomor telepon,” kata Eko dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: Mantan Sopir Camat Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Komunikasi pun terjalin antara pelaku dan korban. Hingga akhirnya mereka bertemu di suatu tempat.
Rupanya pelaku menaruh hati kepada korban. Ia pun membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Warungkondang.
“Kemudian pelaku menikahi korban. Tapi pernikahan mereka tanpa diketahui orang tua korban,” terang Eko.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Tiga Orang Muridnya
Polisi sudah mengorek keterangan dari pelaku. Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang lelaki bangkotan diketahui mantan sopir camat Campakamulya harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, kakek berusia 61 tahun itu diduga membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur.
Ironisnya, anak perempuan tersebut dinikahi lelaki tua berinisial A itu.
Baca juga: Lelaki Paruh Baya Diduga Rudapaksa ABG
Terungkapnya kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. (red)