bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Haurwangi

0

CIANJUR – Personel Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat. Peristiwanya terjadi di Desa/Kecamatan Haurwangi pada Minggu, 4 Februari 2024.

Berdasarkan informasi, korban dari aksi penganiayaan yang merupakan warga Kampung Cibodas Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang itu adalah AR (37). Saat kejadian, korban yang diduga merupakan geng motor, dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Oknum Anggota Ormas Diduga Pukul Sopir Perusahaan Finance

Para pelaku yang ditangkap yakni S (21), A (19), DN (28), dan LM (25). Sempat ramai diinformasikan korban merupakan simpatisan dari salah satu partai politik. Namun pihak kepolisian menyatakan sampai saat ini belum ada klarifikasi yang membuktikan korban merupakan koordinator desa saksi di TPS.

“Tapi yang jelas antara korban dan pelaku sama-sama anggota geng motor,” tegas Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Satreskrim Mapolres Cianjur, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Pelajar SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Aszhari menuturkan pelaku ada lima orang. Namun yang baru ditangkap ada empat orang.

Motif di balik aksi penganiayaan itu dipicu dendam. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya, korban pernah melakukan aksi penganiayaan serupa kepada pelaku.

Baca juga: Warga Mande jadi Korban KDRT Suami, Sang Anak Spontan Merekam Aksi Kekerasan

“Jadi, pelaku sudah mengincar korban sejak lama. Ini tidak kaitannya dengan politik,” terangnya.

Pelaku diancam dengan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 dan 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html