CIANJUR – RP, remaja berusia 19 tahun, jadi pelaku pembacokan pelajar SMP hingga tewas di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatannya, RP terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan aksi penganiyaan dilatarbelakangi penolakan korban yang diajak adik pelaku bergabung ke salah satu kelompok motor. Rupanya, adik pelaku geram hingga mereka janjian bertemu di lokasi penganiayaan.
Baca juga: Terlibat Tawuran, Pelajar SMP Tewas Kena Sabetan Sajam
“Antara korban dan adik pelaku terlibat cekcok. Pelaku yang ada saat itu di lokasi langsung membacok korban,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (22/8/2023).
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kabur. Sedangkan korban sempat dibawa ke RSUD Sayang. Nahas, nyawanya tak tertolong saat dalam penanganan medis.
Baca juga: Ada Aktor Utama, Polisi Tangkap Pelaku Tewasnya Pelajar SMP
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menangkap lima orang pelaku. Selain RP yang merupakan pelaku utama, terdapat empat pelaku lain yang masih di bawah umur. Mereka adalah CF (14), RA (15), MDP (13), dan R (14).
Masing-masing pelaku memiliki peran. Ada yang ikut mengeroyok korban, ada yang merekam, dan ada yang membacok menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Buntut Aksi Perundungan di Cipanas, Pelajar SMP Gabungan Hendak Balas Dendam
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti celurit, dua bilah parang, dan senjata tajam berbentuk pedang.
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Orang Geng Motor Pelaku Penyerangan dan Perusakan di Minimarket
Tersangka RP yang merupakan pelaku pembacokan disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan dan Perusakan
“Sedangkan empat pelaku anak lainya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (nov)

[…] Baca juga: Pelaku Pembacokan Pelajar SMP Terancam 15 Tahun Penjara […]