CIANJUR – RP (15), pelaku penendang sepeda motor hingga menewaskan dua orang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cijati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cianjur.
“Kami sudah tetapkan RP sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya sudah dipulangkan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Tono menyebutkan, RP terbukti sengaja menendang sepeda motor yang dikendarai korban. Hal itu juga berdasarkan pengakuan tersangka yang secara spontan menendang sepeda motor korban.
Baca juga: Sepeda Motor Ditendang, Dua Pelajar MTs di Cijati Tewas
“Akibat perbuatan tersangka, dua orang pelajar MTs meninggal dunia,” jelasnya.
RP ditangkap bersama lima orang rekannya. Namun hasil pemeriksaan, kelima rekan korban tidak terbukti ikut serta melakukan kekerasan. “Tapi kelima orang rekan tersangka berada di lokasi,” jelasnya.
Baca juga: Pelajar MTs yang Tewas Dikenal Pelajar Berprestasi
Tersangka RP disangkakan Pasal Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2022 tentang Perlinduangan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 18 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Baca juga: Terduga Pelaku yang Tewaskan Pelajar MTs Sering Teror Korban
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelajar MTs Bojongjati Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya ditendang pelajar lain pada Selasa (12/9/2023). Pelaku penendang sepeda motor diketahui adalah RP, pelajar dari sekolah berbeda. (red)