bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Pemilik Toko Pertanian Disidang di PN Cianjur

0

CIANJUR – Anak pemilik toko pertanian di Kabupaten Cianjur diadili di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (18/1/2024). Terdakwa itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum PT Yanno Agro Science Indonesia, Jonatan Rafael Saragih, mengatakan sidang dengan perkara No. 17/Pid.B/2024/PN Cjr dengan Terdakwa Suparman berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr Muwardi No.174, Kelurahan Bojongherang, Kabupaten Cianjur. Menurutnya, terdakwa Suparman bin (alm) Adang merupakan pemilik toko pertanian Akosa Tani di Kampung Kuta Wetan RT 02/07 Desa Mangunkerta Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.

Kasus ini muncul awalnya saat sales PT Yanno Agro Science Indonesia bernama M Permana Yusup alias Nana yang juga anak terdakwa Suparman, menawarkan produk-produk PT Yanno Agro Science Indonesia ke terdakwa Suparman. Terdakwa sepakat untuk mengambil barang -barang berupa pestisida pertanian senilai Rp27 juta untuk dijual di tokonya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Unsur di PN Cianjur Ricuh

“Setelah barang diterima dan dijual, terdakwa menolak untuk membayar ke PT Yanno Agro Science Indonesia. Sedangkan produk-produk PT Yanno Agro Science Indonesia sudah habis terjual olehnya,” jelas Jonatan Rafael Saragih melalui rilis yang diterima bewaracianjur.com, Kamis (18/1/2024).

PT Yanno Agro Science Indonesia telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melakukan teguran lisan maupun secara tulisan dengan yang bersangkutan. Namun terdakwa tetap saja menolak untuk membayar seluruh barang yang sudah diterimanya.

“Karena persuasif tidak menemukan kesepakatan, PT Yanno Agro Science melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Cianjur,” terangnya.

Baca juga: Sidang Ditunda Tanpa Pemberitahuan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Bakal Laporkan Hakim PN Cianjur ke MA

Berdasarkan informasi, sejak tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa telah ditahan. Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan M Permana Yusup alias Nana yang merupakan anak terdakwa, sudah lebih dahulu divinos 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Cianjur karena menggelapkan barang dan uang milik PT Yanno Agro Science Indonesia senilai Rp437.767.000. PT Yanno Agro Science Indonesia adalah sebuah perusahaan nasional yang memproduksi dan menjual pestisida pertanian. (*/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html