CIANJUR – Polres Cianjur menangkap delapan orang yang diduga terlibat aksi tawuran antarpelajar yang mengakibatkan satu orang siswa salah satu SMP di Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur tewas. Satu orang pelaku diduga merupakan aktor utama pada aksi tawuran antarpelajar SMP tersebut.
“Pelakunya ada delapan orang. Semua sudah kami amankan di rumahnya masing-masing,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).
Aszhari menyebutkan satu orang pelaku yang diduga aktor utama diketahui sudah dewasa. Ia sudah berusia 19 tahun.
Baca juga: Terlibat Tawuran, Pelajar SMP Tewas Kena Sabetan Sajam
“Sedangkan tujuh terduga pelaku lainnya masih di bawah umur,” tegasnya.
Dibewarakan sebelumnya, aksi tawuran antarpelajar SMP di Jalan Raya Cibogo Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur menelan korban jiwa pada Jumat (18/8/2023). Seorang pelajar tewas akibat sabetan senjata tajam pada bagian leher.
Informasi dari pihak kepolisian setempat menyebutkan, tawuran antarpelajar SMP terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang merupakan pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Ciranjang dan rekan-rekannya janjian melakukan tawuran dengan pelajar dari SMP lain.
Saling sindir di medsos
Kapolres menyebutkan motif di balik aksi tawuran antarpelajar diduga dipantik saling sindir di media sosial. Dari saling sindir itu lalu muncul ketersinggungan dari pelaku terhadap korban.
Baca juga: Buntut Aksi Perundungan di Cipanas, Pelajar SMP Gabungan Hendak Balas Dendam
“Pelaku yang merasa tersinggung lalu mengajak korban bertemu,” tuturnya.
Saat bertemu itulah pelaku bersama para pelaku lain menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Korban berinsial SA mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagain leher.
Korban sempat ditangani tim medis puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Nahas, nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Bupati: Kenakalan Remaja Harus Kita Atasi Bersama-sama
Aszhari kembali mengingatkan semua orang tua memantau aktivitas anak mereka, termasuk media sosialnya. Pun bagi elemen masyarakat bisa berpartisipasi aktif mencegah kejadian serupa.
“Bijaklah menggunakan media sosial. Gunakan untuk hal-hal yang positif. Apalagi di kalangan pelajar,” pungkasnya.
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menegaskan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. Akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Pelajar SMP Korban Perundungan di Cianjur Sudah Mendapat Pendampingan
“Pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” tegas Tono. (red)