CIANJUR – Dadang S alias DS (54) seorang kakek pelaku asusila terhadap dua orang cucu kandungnya yang masih dibawah umur mengaku tega melakukan aksi bejat setelah sering menonton video porno.
Diakui Dadang, kedua korban sudah dianggap anaknya sendiri karena sejak kecil keduanya sudah diurus, bahkan di sekolahkannya.
“Awalnya hanya sekedar meraba-raba, dan cucu-cucu saya diam saja. Lalu, mencoba meraba bagian alat vitalnya. Memang awalnya saya suka liat video porno,” kata Dadang, kepada wartawan, Kamis (12/1).
Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap kedua orang cucunya yang masih dibawah umur sekitar November 2022 lalu.
Pelaku kata Eriyanto, melancarkan aksi bejatnya itu saat orang tua kedua korban tengah menunggui usaha warungnya dan kondisi rumah sepi.
“Pelaku pertamakali melakukan pelecehan pada cucunya yang berusia 9 tahun di ruang TV rumahnya. Setelah itu, cucunya yang berusia 4 tahun juga dilecehkan di kamar pelaku. Jadi tidak berbarengan, dilakukannya terpisah di beda waktu juga,” kata Eriyanto.
Pelaku ditangkap saat memancing di kawasan Calincing Kecamatan Ciranjang. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan terungkap jika perbuatannya itu tidak hanya sekali namun sudah berkali-kali.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan sebanyak 3 kali pada korban yang berusia 9 tahun dan korban kedua sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Eriyanto menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun.
“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bojongpicung. Ancaman hukuman ditambah 1/3 karena masih keluarga,” tandasnya.(rmd)
[…] Baca juga: DS Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara […]