CIANJUR – Bengkel Politik Cianjur (BPC) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Pelaporan tersebut akan dilakukan apabila KPU dan Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024 di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Menurut Direktur Eksekutif Bengkel Politik Cianjur (BPC), Unang Margana, mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian soal dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sedang mengkaji apa ada pelanggaran etik pada penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam peristiwa di TPS 15 Desa Mentengsari yang sebabkan pemungutan suara ulang (PSU),” tuturnya, belum lama ini.
Dirinya saat ini tengah mempertanyakan kepada kedua penyelenggara soal KPPS dan Panwas yang terlibat dalam kejadian pencoblosan ulang oleh mantan Kades Mentengsari, Somantri apakah mendapatkan sanksi atau tidak.
“Karena saat Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu ada KPPS dan Panwas. Dan mereka tidak melaporkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades itu. Sanksi apa yang diberikan pada mereka,” jalasnya.
Pasalnya, menurutnya hingga saat ini pihaknya belum tahu apa sanksi dari mereka yang terlibat di TPS 15 Desa Mentengsari.
“Kalau memang tidak ada tindakan, kami akan laporkan keduanya pada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan mengatakan, para KPPS yang terlibat di TPS 15 telah diberikan sanksi dengan tidak dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tak bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Sanksinya mereka tidak akan dipakai lagi jasanya oleh KPU. Mereka juga sudah tidak aktif dan tidak dipilih lagi. Kita blacklist,” ujarnya.
Menurutnya, lima orang KPPS yang ada di TPS 15 Mentengsari, mendapat ancaman dari Somantri sehingga tak berani melaporkan apa yang terjadi di TPS yang dilaksanakan PSU.
“Mereka diintimidasi oleh oknum kadesnya. Semua yang ada disitu menerima hal yang sama,” bebernya.
Ridwan mengatakan, sebagian dari KPPS bahkan dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi saksi perselisihan hasil pemilu (PHPU) bulan lalu.
“Sebagian jadi saksi di MK yang akhirnya menghasilkan PSU di TPS tersebut,” tutupnya.(*/rmd)
