CIANJUR – Ranti Ayu Febriani (28) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kampung Tetelar RT 02/06 Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur meminta bantuan pemerintah bisa dipulangkan dari Suriah. Pasalnya, ia yang saat ini kondisinya sakit tak bisa pulang karena majikannya meminta uang tebusan hampir Rp120 juta.
Melalui video yang direkam melalui telepon genggam, Ranti meminta pertolongan agar pemerintah bisa membantu proses pemulangan.
“Saya sekarang berada di Suriah. Saya diberangkatkan sponsor bernama Lela dengan Yayu,” kata Ranti pada rekaman video berdurasi 1 menit 19 detik itu.
Ranti mengaku proses pemberangkatannya ilegal atau tanpa prosedur. Sebab, saat itu pihak sponsor menjanjikan keberangkatannya bekerja di luar negeri aman.
“Pihak sponsor menjanjikan aman. Jadi saya tidak tahu berangkat secara ilegal,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Kabupaten Cianjur Ali Hildan mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Astakira pun segera berkoordinasi dengan KBRI di Suriah.
“Informasi dari staf KBRI Suriah, bahwa majikan PMI itu meminta ganti rugi sebesar 7 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 120 juta,” kata Ali dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/5).
Ali meminta negara atau pemerintah harus hadir mencari solusi agar PMI dari Kabupaten Cianjur bisa dipulangkan. Sebab, PMI itu dikategorikan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Kasihan kalau harus jadi beban keluarga,” tegasnya. (nov)

[…] Baca juga: Diminta Uang Ganti Rugi Rp120 Juta, PMI Asal Cibeber Minta Pertolongan Pemerintah […]