CIANJUR – Dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp10 miliar diterima Pemkab Cianjur dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut dialokasikan bagi masyarakat terdampak gempa yang rumahnya belum dibangun.
“Dana tunggu harian ini untuk 2.500 kepala keluarga yang rumahnya belum dibangun. Dananya sudah kami terima melalui transfer dari pemerintah pusat melalui BNPB pada Selasa (8/8/2023),” kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat konferensi pers di Pendopo, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Pemkab Fokus Bahas Bantuan Rp 500 Ribu Tunggu Hunian, Tapi Tidak Jelas Waktunya
Setiap KK dianggarkan mendapat DTH sebesar Rp4 juta. Estimasinya, setiap bulan mereka mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu terhitung pascagempa yang sudah berlangsung 8 bulan.
“DTH ini untuk sewa rumah selama rumahnya belum selesai dibangun,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Cianjur Minta Warga Terdampak Perbaiki Rumah dengan Dana Talang Pribadi
DTH bisa juga digunakan membangun hunian sementara (huntara). Bangunannya bisa disesuaikan dengan nilai bantuan, misalnya berukuran 4×4 menggunakan GRC.
“Huntara itu bisa dimanfaatkan juga seandainya warga sudah cair bantuan stimulannya untuk membangun rumah permanen. Misalnya bisa dipakai kamar atau gudang dan lainnya. Jadi tak usah dibongkar,” jelasnya.
Baca juga: Cair! Dana Stimulan Tahap Tiga Rp 1,2 Triliun untuk 42 Ribu Keluarga
Pada kesempatan itu Herman juga menyampaikan laporan progres pencairan bantuan stimulan. Hingga saat ini sudah terdapat 64.879 unit rumah rusak ringan, sedang, dan berat yang mendapat bantuan stimulan selama tiga tahap.
“Sekarang sedang divalidasi lagi data rumah yang akan diusulkan untuk tahap keempat,” pungkasnya. (nov)