bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Bawaslu Telaah Kehadiran ASN pada Kegiatan Caleg DPR RI

1

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akan menelaah kehadiran sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada sebuah kegiatan yang dilakukan calon anggota DPR RI di Desa Mangunkerta Kecamatan Cugenang, belum lama ini. Penelaahan tersebut untuk mengetahui ada atau tidak subjek hukumnya.

“Kita akan menelaah terlebih dulu, apakah ada subjek hukumnya atau tidak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN jadi Temuan Bawaslu

Baca juga: Bawaslu Cianjur Bimtek Penguatan Saksi

Mengacu Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, kata Yana, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan salah satunya ASN, TNI, Polri, maupun perangkat desa.

Ditemui terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antara Bawaslu Jabar, KPU, Bagian Hukum, serta Inspektorat, ASN memiliki hak politik. Bisa diartikan, mereka diperbolehkan menghadiri kegiatan peserta Pemilu dengan catatan hanya sekadar untuk mengetahui visi dan misi calon legislatif atau pasangan calon.

Baca juga: Bawaslu Cianjur Ajak Berbagai Elemen Berpartisipasi Aktif Awasi Pemilu

Baca juga: Bawaslu Cianjur ‘Pelototi’ Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu

“Yang penting ASN tersebut tidak berkampanye, tidak mengajak orang lain, ataupun tidak menyampaikan visi dan misi,” tegas Endan. (red)

 

1 Comment
  1. […] BACA JUGA: Bawaslu Telaah Kehadiran ASN pada Kegiatan Caleg DPR RI […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html