bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Disdikpora Cianjur Sosialisasikan Aturan Baru Batas Masa Jabatan Kepala Sekolah

0

Bewara Cianjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menengah (Permendiknasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodesasi jabatan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai TK hingga SMK.

Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan aturan baru ini menetapkan masa jabatan kepala sekolah satu periode selama empat tahun dan maksimal dua periode atau delapan tahun.

“Jika belum tersedia calon pengganti yang memenuhi kriteria, masa jabatan dapat diperpanjang. Bahkan jika sudah tujuh tahun menjabat, tetap bisa diselesaikan hingga delapan tahun. Dalam kondisi tertentu, bisa diperpanjang hingga 12 tahun, dan maksimal 16 tahun,” ujarnya, Kamis(7/8/2025).

Meski telah ditetapkan, Ruhli menjelaskan pelaksanaan aturan tersebut belum bisa dilakukan langsung karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai aturan turunan.

“Kami bukan tidak melaksanakan, tetapi menunggu SOP dan juknis. Implementasi regulasi harus melalui tahapan, dimulai dengan sosialisasi,” tegasnya.

Sebagai persiapan, Disdikpora Cianjur telah memetakan kepala sekolah yang telah menjabat selama 8, 12, hingga 16 tahun. Sosialisasi ini, menurut Ruhli, harus tuntas dalam satu tahun sejak peraturan ditetapkan agar tidak mengganggu administrasi, termasuk pencairan tunjangan kinerja dan sertifikasi kepala sekolah.

“Jika sosialisasi tidak dilakukan minimal tahun ini, bisa berdampak pada tunjangan dan bahkan pemerintah berpotensi mendapat teguran,” tambahnya.

Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong regenerasi kepemimpinan di sekolah serta meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di daerah.(dys)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html