Bewara Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang perdana praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka terhadap DG dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Kamis (7/8/2025). Sidang ini menjadi sorotan publik karena berpotensi memengaruhi kelanjutan proses hukum.
Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, menjelaskan sidang perdana memuat pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
“Persidangan hari ini fokus pada tahap awal. Pemohon membacakan permohonan, dan Kejari langsung memberikan tanggapannya di hadapan majelis,” ujarnya.
Kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak melalui prosedur yang adil. Ia mengklaim pemeriksaan dilakukan saat DG berstatus saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa jeda waktu dan tanpa pendampingan hukum.
Nurdin juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara. Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2013, lembaga yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Prosedur penetapan tersangka harus sah dan adil. Kami akan membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam proses ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, memastikan pihaknya telah menjawab seluruh dalil pemohon. Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kami menghargai hak warga untuk mengajukan praperadilan. Namun, kami siap membuktikan legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi PJU ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8,49 miliar. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, termasuk DG. Sidang lanjutan dijadwalkan Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembuktian.
