bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

19 Orang Warga Binaan Peroleh Remisi Penanggulangan Bencana

0

CIANJUR – Lapas Kelas II B Cianjur memberikan remisi bertepatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada 243 orang warga binaan pada 17 Agustus. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang di antaranya, juga mendapatkan remisi penanggulangan bencana.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus didampingi Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II B Cianjur Gaffar Waliyondi mengatakan, pemberian remisi penanggulangan bencana didasari berbagai pertimbangan. Di antaranya, ke-19 orang warga binaan itu sangat aktif membantu penanggulangan pascagempa bumi bermagnitudo 5,6 beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pascagempa, Ratusan Napi Lapas Cianjur Dititipkan ke Sukabumi dan Bandung

“Alhamdulillah, mereka yang mendapat remisi penanggulangan bencana itu karena aktif pascagempa bumi belum lama ini,” kata Tomi diamini Gaffar, Kamis (24/8/2023).

Pengajuan remisi penanggulangan bencana melalui berbagai tahapan dan proses. Termasuk dasar hukum pemberian remisi tersebut.

Baca juga: Lapas Cibinong Studi Tiru ke Lapas Cianjur

“Mereka yang mendapat remisi penanggulangan bencana sebelumnya kami usulkan terlebih dulu. Alhamdulillah, dari yang kami usulkan itu disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya dan umumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Menurutnya, remisi penanggulangan bencana mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Artinya, pada undang-undang itu dimungkinan mereka mendapatkan remisi penanggulangan bencana.

“Pimpinan juga mengamanatkan kepada kami untuk memotivasi warga binaan melalui remisi-remisi yang secara aturan tertuang. Kita bisa usulkan yang memenuhi kompetensi ataupun yang sudah ditentukan undang-undang,” tegasnya.

Baca juga: Lapas Cibinong Studi Tiru ke Lapas Cianjur

Selain 19 orang yang mendapatkan remisi penanggulangan bencana, dari jumlah 243 orang itu juga terdapat narapidana terorisme yang memperoleh remisi. Warga binaan itu sebelumnya sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

“Ada satu orang narapidana terorisme yang juga mendapatkan remisi,” katanya.

Tomi mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menyetujui usulan pemberian remisi penanggulangan bencana bagi 19 orang warga binaan. Menurut Tomi, mereka yang mendapatkan remisi penanggulangan bencana itu memang layak menerimanya karena aktif membantu penanganan pascagempa bumi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tomi Elyus Resmi Gantikan Heri Aris sebagai Kalapas Kelas II B Cianjur

“Saya harapkan ini juga jadi motivasi bagi warga binaan lainnya bisa mendapatkan remisi pada berbagai momen selama sesuai aturan berdasarkan undang-undang,” pungkas Tomi. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html