CIANJUR – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Fahmi Iss Wahyudi mengungkapkan jika rotasi mutasi yang dilakukan Bupati Cianjur pada pejabat eselon II, III, dan IV sebenarnya dilarang.
“Sesuai dengan Permendagri beberapa waktu lalu, sebenarnya enam bulan sebelum penetapan paslon pada Pilkada, dilarang ada rotasi mutasi. Namun ada klausul yang ‘menarik’ dalam peraturan itu, soal adanya pengecualian jika diperkenankan langsung oleh Mendagri yang sifatnya izin,” kata dia.
Jika memang permohonan rotasi mutasi sudah disampaikan jauh-jauh hari dan melalui seleksi terbuka (selter), lalu disetujui oleh Mendagri, maka tidak ada pelanggaran.
“Meski secara regulasi tidak ada yang dilanggar, namun ini lebih pada persoalan etik dan upaya menjaga netralitas ASN. Pasalnya rotasi mutasi dilakukan saat tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai,” kata Fahmi.
Pada tingkat pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota pembahasan soal netralitas ASN sedang gencar-gencarnya dilakukan.
“Bahkan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU dan stakeholder lain juga sampai mengurus hal teknis dalam lingkup pemerintah seperti pose jari dan lain sebagainya. Aturannya sudah sangat komperhensif, hanya memang soal etik tidak tertuang dalam hukum positif kita,” kata dia.
Dia pun memaklumi jika ada pihak-pihaknya yang merasa ada kejanggalan dengan rotasi mutasi yang dilakukan Pemkab Cianjur.
“Dugaan-dugaan negatif tentu tidak bisa dihindari, apakah soal etik ini benar atau tidak walau secara regulasi tidak ada pelanggaran,” kata dia lagi.
Hal tersebut pun disebut menjadi celah dan harus menjadi bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Lalu hal yang harus jadi penekanan itu partisipasi publik dan pengawasan langsung oleh masyarakat. Karena kalau secara aturan dari mulai UU RI Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, Permendagri, atau Permenpan-RB sudah baik. Namun rumit pada ranah etik,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang mengatakan, pihaknya akan lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, karena sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2 UU RI 10 Tahun 2016 dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sebelumnya, dua hari setelah mendaftar ke KPU, Bupati Cianjur, Herman Suherman melantik 49 pejabat dalam jabatan pemkab mulai Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Kamis (29/8/2024).
Herman memastikan bahwa mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur itu terlegitimasi.
Dia juga menyampaikan jika mutasi yang baru saja dilakukan itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal itu diatur Bupati dilarang melalukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Jadi pelantikan ini telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku alias terlegitimasi serta dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun sesuai dengan aturan enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada izin dari Mendagri,” jelas Herman kepada awak media usai pelantikan.
Sementara menurut Herman, dasar pelantikan berdasarkan Surat Ketua KASN Nomor B-2352/JP.00.01/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kemudian surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/6222/OTDA tanggal 15 Agustus 2024 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Serta Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/4000/SJ tanggal 22 Agustus 2024 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
“Kita sudah mengajukan dan prosesnya sudah lama, ada izin dari KASN pelaksanaan uji kompetensi dan juga izin Gubernur ke Mendagri, dari Mendagri ke Gubernur lagi dan kita mendapat surat dari Gubernur bahwa pelantikan hari ini diizinkan dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman.(*/rmd)
