CIANJUR – Proses rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur batal digelar Polres Cianjur.
Padahal rencananya, rekonstruksi tersebut rencananya akan digelar pada pulul 10.00 WIB, Jumat (17/2/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan agenda rekonstruksi perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur Cianjur batal digelar.
“Rekontruksi belum, harus berbarengan dengan saksi-saksi. Kita masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baru, termasuk Kompol D dan Nur,” kata Doni, di Mapolres Cianjur, Jumat.
Pembatalan itu, lanjut dia, karena penyidik kepolisian masih akan melengkapi dan memeriksa sejumlah saksi tambahan, untuk menggelar rekonstruksi ulang, pihaknya butuh keterangan lengkap dari saksi-saksi.
“Kalau pemeriksaan saksi sudah lengkap, baru kami akan menggelar rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” katanya.
Doni memastikan rekontruksi kecelakaan lalu lintas tersebut dalam waktu dekat dipastikan akan digelar setelah semua pemberkasan perkara lengkap dan kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Kita menunggu kesiapan semua saksi untuk mengikuti rekonstruksi, jadi belum bisa memastikan kapan waktunya,” ucapnya.
Doni menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan bahan untuk sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (20/2/2023) mendatang.
“Kalau sidang pertama kami memang tidak hadir karena jadwalnya hanya pemeriksaan kelengkapan administrasi. Untuk sidang kedua kami pasti hadir,” ucapnya.(nov)