CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang tersangka spesialis pencurian baterai tower provider. Kedua pelaku itu berhasil mencuri baterai tower di 19 TKP dengan total kerugian mencapai Rp 439 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencarian baterai tower tersebut berawal adanya laporan dari tim lapangan pihak provider.
“Dalam laporan tersebut, dilaporkan telah terjadi aksi pencurian berupa baterai tower yang terjadi di Kampung Lemahdulur, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupeten Cianjur,” katanya pada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Atas laporan tersebut, lanjut dia, jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkapkan dua orang tersangka, yaitu DS dan SI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini saat menjalankan aksinya mereka berpura-pura sebagai teknsi untuk melakukan perbaikan, dan mengelabui Satpam dengan menunjukan surat dari provider yang dipalsukan,” katanya.
Selain itu, Doni menjelaskan, berdasarakan pengakuan dari kedua pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan disebanyak 19 lokasi disejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, diantaranya Kecamatan Cianjur kota, Cilaku, Cibeber, Karangtengah dan Cipanas.
“Tidak hanya dilakukan di wilayah Cianjur, kedua pelaku ini juga sering melakukan aksinya di Sukabumi dan Bogor. Setelah berhasil mencuri baterai tower mereka langsung menjualnya dengan harga Rp 10 ribu per kilogra, dengan berat satu batrai mencapai 30 kilogram,” ucapnya.
Doni mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Avanza, gunting pemotong besi, kunci pas, dan satu baterai tower provider.
“Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku pencurian dengan memberatan ini kenakan pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ucapnya.(nov)
