bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Polres Cianjur Proses Hukum Pelaku Tendang Sepeda Motor

0

CIANJUR – Polres Cianjur melakukan proses hukum dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya dua orang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cijati. Terduga pelaku yang masih berusia 15 tahun itu terancam Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menuturkan, pengakuan pelaku, aksi menendang sepeda motor yang dikendarai korban dipicu rasa kesal. Pasalnya, kata Tono, pelaku merasa korban melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Pengakuan pelaku, aksi menendang sepeda motor korban dilakukan secara spontan. Pelaku kesal korban membawa sepeda motornya dengan kecepatan tinggi,” kata Tono kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Sepeda Motor Ditendang, Dua Pelajar MTs di Cijati Tewas

Menurut Tono, pelaku juga tak mengira aksinya berujung petaka hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. “Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andri Setiawan, paman DP, mengaku sepengetahuannya, keponakannya bukan anak yang neko-neko. Korban merupakan anak baik dan rajin belajar.

“Sejak duduk di bangku MI (Madrasah Ibtidaiyah), keponakan saya selalu mendapat ranking satu. Begitu juga saat masuk MTs,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Pelajar MTs yang Tewas Dikenal Pelajar Berprestasi

Andri menuturkan selama ini keponakannya tidak pernah memiliki musuh, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya. Korban lebih banyak tinggal di rumah untuk belajar.

“Tidak pernah ada masalah dengan temannya di sekolah maupun dengan pelajar dari sekolah lain,” ungkapnya.

Andri mengetahui saat keponakannya duduk di kelas VII MTs, ada pelajar yang sering mengganggu. Pelajar itu tak lain adalah RP yang merupakan pelaku atas dugaan kasus tersebut. “Alasan mengganggu keponakan saya juga tidak jelas,” terangnya.

Baca juga: Terduga Pelaku yang Tewaskan Pelajar MTs Sering Teror Korban

Pihak keluarga geram atas perbuatan pelaku. Andri pun menyebut perbuatan terduga pelaku RP bukan hanya kenakalan remaja, tapi sudah menjurus kriminal.

“Apalagi menyebabkan keponakan saya dan temannya meninggal dunia,” ucapnya.

Baca juga: Disdikpora Sebut Insiden Pelajar Tewas Diduga Dipicu Permusuhan

Pihak keluarga korban pun berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal. “Kami dari keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Minimalnya hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html