bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Pemilik Kios Sembunyikan Miras Oplosan di Bawah Dipan

0

CIANJUR – AH alias Ogi, warga Kampung Cangklek, Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, lelaki berusia 38 tahun itu tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polsek Sukanagara.

Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal saat personel Polsek Sukanagara melakukan razia miras. Di sebuah kios milik terduga pelaku AH di Kampung Sagawang Desa Sukamekar, para petugas mencurigai adanya peredaran miras.

Baca juga: Sopir Angkot Cekoki Miras Siswi SMK, Sekap Empat Hari Hingga Berbuat Asusila

Namun, tentu saja terduga pelaku AH tak terang-terangan menyimpan miras yang dijualnya. Hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang disembunyikan di bawah dipan di kios tersebut.

AH pun tak bisa mengelak. Polisi pun segera menggiringnya berikut barang bukti ke Mapolsek Sukanagara.

Baca juga: Jumlah Perkara Narkotika di Cianjur Meningkat

“Di kios itu kami mengamankan tujuh botol miras berbagai merk dan puluhan kantong miras oplosan,” kata Kapolsek Sukanagara AKP Tio kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Tio menyebut disembunyikannya miras di bawah dipan itu diduga untuk mengelabui petugas. Saat ini pemilik kios sudah dimintai keterangan di Mapolsek Sukanagara.

Baca juga: SPBU di Sukanagara Nyaris Terbakar Gegara Sepeda Motor

“Terduga pelaku dijerat pasal tipiring (tindak pidana ringan). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga bulan,” tegas Tio.

Tio menegaskan razia miras merupakan kegiatan rutin untuk memberantas penyakit masyarakat. Upaya itu merupakan bentuk menciptakan kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sukanagara. (nov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html