CIANJUR – Bagi pemohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Cianjur harus sedikit bersabar. Pasalnya, pencetakan SIM bagi pemohon baru belum bisa dilakukan menyusul sedang proses pemeliharaan aplikasi di Korlantas Polri.
Kanit Regident Satlantas Polres Cianjur, Iptu Dhenia Istikadewi, mengatakan bagi pemohon yang sudah lulus ujian akan diberikan surat keterangan (suket). Gunanya bisa sebagai pengganti sementara SIM.
Baca juga: Ini Jumlah Pelanggaran Lalin Selama Operasi Patuh Lodaya 2023
“Karena sedang ada maintenance yang terpusat di Korlantas Polri, maka pencetakan SIM belum bisa menjangkau semua pemohon. Sebagai gantinya, kita keluarkan suket,” kata Dhenia kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Dhenia menjelaskan pemohon SIM baru hanya bisa terlayani hingga tahapan proses identifikasi seperti sidik jari, identitas diri, dan foto. Pada sisi lain, Dhenia mengaku Polres Cianjur sudah siap menerapkan aturan baru soal ujian praktik pembuatan SIM C.
Baca juga: Pelanggaran Selama Operasi Patuh Lodaya di Cianjur Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm
Seperti diketahui, aturan soal ujian praktik bagi pemohon pembuatan SIM C sudah diberlakukan sejak Jumat (4/8/2023). Kesiapan itu menyangkut soal aturan dan perangkat pendukung lainnya.
Baca juga: Petugas Gabungan Cegat Kendaraan Berat, Periksa Kondisinya untuk Cegah Kecelakaan
“Ujian praktik SIM C terutama berkaitan dengan trek, sekarang jauh lebih mudah. Namun tetap tidak mengesampingkan keterampilan bagi para pengendara,” pungkasnya. (nov)