CIANJUR – Menteri Sosial Tri Rismaharini meletakkan batu pertama pembangunan rumah anggota pilar sosial Kementerian Sosial yang terdampak gempa bermagnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Kamis (4/5/2023). Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Kementerian Sosial terhadap para pilar sosial yang rumahnya rusak terdampak gempa dahsyat.
“Saya berjanji akan membantu membangun kembali rumah yang rusak milik anggota pilar sosial. Tapi anggaran di kementerian tidak ada. Akhirnya saya berkomunikasi dengan donatur. Ada yang mau membantu. Alhamdulillah,” kata mantan Wali Kota Surabaya itu kepada wartawan seusai kegiatan di Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur, Kamis (4/5/2023).
Pilar sosial itu di antaranya terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan pendamping sosial lainnya. Ada 10 unit rumah milik pilar sosial yang dibantu pembangunan atau renovasinya.
“Meskipun rumahnya hancur, tapi para pilar sosial ini masih menemani saya saat ini membantu penanganan gempa di Cianjur. Ada yang membantu mendirikan tenda pengungsian, dapur umum, dan lainnya,” tegas Risma.
Risma menyebutkan bantuan pembangunan kembali atau renovasi rumah para anggota pilar sosial dibantu juga pihak donatur. Risma pun mengucapkan terima kasih kepada pihak donatur yang sudah ikut membantu.
Pada kesempatan itu, diserahkan juga penghargaan kepada 26 orang pilar sosial Kementerian Sosial. Mereka telah berkontribusi besar dan bekerja dengan baik membantu penanganan pascagempa di Kabupaten Cianjur. Penerima penghargaan terdiri dari 5 orang Tagana, 6 orang pendamping PKH, dan 15 orang TKSK.
Termasuk bantuan ATENSI yang diserahkan melalui Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) sebesar Rp227.704.016. Rincian bantuannya berupa motor roda tiga dan modal usaha senilai Rp30.708.484, alat bantu aksesibilitas kursi roda dan lainnya senilai Rp59.586.232, kebutuhan nutrisi, sembako, dan modal usaha senilai Rp96.890.000, serta modal usaha, kebutuhan nutrisi, sembako, dan operasional perawatan pada respons kasus senilai Rp40.519.300. (red)