bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Divonis Majelis Hakim Selama 3,6 Tahun, Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Unsur Cianjur Ajukan Banding

0

CIANJUR – Sugeng Guruh Gautama (41), terdakwa tewasnya mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur divonis 3,6 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6/2023). Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa pun mengajukan banding.

 

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Cianjur itu dipimpin Hakim Ketua Muhammad Iman dan Hakim Anggota masing-masing Erlian Syah serta Dian Yuniarti. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama empat tahun.

 

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iman, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3,6 tahun dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani,” kata Iman membacakan putusan, Jumat (16/6/2023).

 

Penetapan vonis selama 3,6 tahun didasari pertimbangan lalainya terdakwa hingga menyebabkan meninggal dunianya orang lain dan pembiaran saat kecelakaan dengan tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

 

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi terdakwa terhadap putusan tersebut.

 

Sementara itu, terdakwa Sugeng terlihat tenang selama menjalani sidang. Ia pun dengan tegas menyatakan banding.

 

“Saya banding majelis hakim yang mulia,” kata Sugeng singkat. (nov)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html