CIANJUR – Seorang warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur menggugat istri dan mertuanya ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Gugatan perdata sebesar Rp5 miliar itu dilakukan lantaran pihak penggugat kecewa atas gugat cerai istrinya.
Adalah Yusep Setiawan (42) sebagai pihak penggugat. Sedangkan pihak tergugat adalah Novi Andriani (29) yang tak lain istrinya.
Kuasa hukum penggugat, Karnaen, menuturkan upaya hukum yang dilakukan kliennya bermula cerai gugat istrinya ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur dengan alasan ketidakharmonisan rumah tangga sekitar setahun lalu. Cerai gugat itu akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Atas putusan tersebut, kata Karnaen, kliennya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak ingin berpisah. Saat ini kasasi masih berproses di Mahkamah Agung.
“Keinginan klien kami bisa kembali lagi karena didasari pertimbangan anak,” kata Karnaen kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Selama berprosesnya kasasi, lanjut Karnaen, kliennya sempat mendatangi rumah mertuanya. Ia meminta rujuk kepada istrinya.
“Namun mereka pada akhirnya bertengkar hingga cekcok. Pada kondisi itu, mertua klien saya ikut campur dan mengatakan mereka sudah bercerai,” jelasnya.
Karnaen menyebut kliennya pada akhirnya mengajukan gugatan sebesar Rp5 miliar kepada istri dan kedua orang mertuanya sebagai ganti rugi. Gugatan materil sebesar itu meliputi harta gono gini, ganti rugi biaya pernikahan sebesar Rp250 juta, rumah, mobil, serta nafkah sebesar Rp32 juta per bulan terhitung sejak 2016.
Sementara itu Yusep sebagai pihak penggugat, mengalu kecewa dengan sikap dan perlakuan keluarga istri. Ia menduga gugatan cerai ke Pengadilan Agama atas dasar pengaruh mertuanya.
“Tanpa alasan jelas, istri tiba-tiba mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Saya lakukan upaya hukum kasasi yang sekarang masih berjalan,” katanya.
Yusep berharap gugatan ke PN Cianjur merupakan solusi terbaik. Yusep pun ingin membuktikan semua tuduhan kepada dirinya tidak benar.
“Mereka menuduh saya melakukan KDRT, punya wanita idaman lain, berjudi, atau berzinah tapi tanpa bisa dibuktikan. Ini semua hahya tuduhan. Saya tak terima dengan tudingan ini,” pungkasnya. (nov)