CIANJUR – Bupati Cianjur, Herman Suherman, telah menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai penanggungjawab (LO) untuk membangun posko darurat di wilayah terdampak gempa bumi, Kamis (5/1/2023).
Hal itu tertuang dalam surat pembagian tugas penanggungjawab (LO) berdasarkan status transisi darurat ke pemulihan bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur nomor 360/Kep.420-BPBD/2022 tertanggal 21 Desember 2022.
Adapun pelaksanaan tugas dan tanggung jawab LO adalah memonitor dan mengkoordinasikan kondisi penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan aparat setempat (camat dan kepala desa), dihitung mulai tanggal yang ditetapkan sampai berakhirnya status transisi darurat ke pemulihan bencana alam gempa bumi Kabupaten Cianjur.
“Saya berharap semua penanggungjawab atau LO di wilayah Terdampak gempa membuat posko darurat, agar penanganan darurat cepat tertangani,” ujarnya saat kegiatan di Universitas Putra Indonesia (Unpi) Kabupaten Cianjur.
Adapun daftar pembagian tugas LO kegiatan penanganan bencana alam gempa bumi di wilayah perumahan:
Kecamatan Cugenang
1.Desa Benjot – Dinas PUTR
2.Desa Cibulakan – Disperkim
3.Desa Sarampad – Disdikpora
4.Desa Mangunkerta – Bapenda
5.Desa Gasol – RSUD Sayang Cianjur
6.Desa Cijedil – Dinkes
7.Desa Padaluyu – Itda
8.Desa Sukamanah – Satpol PP
9.Desa Cirumput – Perumdam
10.Desa Galudra – Bapelitbangda
11.Desa Talaga – Dinsos
12.Desa Nyalindung – BKAD
13.Desa Sukajaya – BKPSDM
14.Desa Sukamulya – DLH
15.Desa Cibeureum – DPPKBP3A
16.Desa Wangunjaya – Disnakertrans
Kecamatan Cianjur
1.Kesbangpol
Kecamatan Karangtengah
1.Disdukcapil
Kecamatan Warungkondang
1.Diskominfo
Kecamatan Cilaku
1.Diskoperindag
Kecamatan Gekbrong
1.DPMP-TSP