bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Warga Penyintas Gempa Dipungli, Enung Lapor ke Puan Maharani

0

CIANJUR – Seorang warga yang terdampak gempa bumi Cianjur mengeluhkan adanya pungutan liar untuk mendapatkan bantuan dana stimulan perbaikan rumah kepada Ketua DPR RI Puan Maharani

Enung warga terdampak gempa bumi mengaku, kesulitan untuk mendapatkan bantuan dana perbaikan rumah akibat terdampak gempa bumi, karena harus membawa sejumlah persyatan.

“Proses pencairan uang untuk perbaikan rumah rusak terdampak gempa, saya diharuskan untuk membawa sertifikat rumah, dan dimintain sejumlah uang,” kata Enung dihadapan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyerahkan sertifikat PTSL di Gedung serbaguna Assakinah, Cianjur, Rabu (1/3/2023).

Puan Maharani menegaskan, selama tercantum sebagai penerima manfaat tidak perlu untuk membawa sertifikat rumah. Namun cukup membawa surat keterangan dari RT/RW dan Desa atau kelurahan setempat.

“Jadi selama nama bapak ibu terdaftar atau tercantum sebagai orang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, tidak perlu bawa sertifikat, dan lainya, hanya membawa surat keterangan dari RT/RW setempat sebagai bukti bawah namanya itu,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan surat keterangan dari RT/RW tersebut cukup untuk sebagai bukti untuk mendapatkan bantuan uang bencana dari pemerintah.

“Itu dipastikan, karena itu aturanya dan saya paham sekali aturan tersebut, tidak ada pungutan dan pungli selama bapak ibu memang orang yang tercantum sebagai pemerima bantuan, kalau ada apa-apa lapor ke pak Bupati atau pak Kapolres,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, memang selama ini ada isu yang menyebutkan bahwa pencarian dana bantuan harus membawa sertifikat rumah.

“Selama ini memang ada isu dibeberapa desa bahwa pencairan harus ada atau memiliki sertifikat, hal itu saya nyatakan bohong, kalau ada sertifikat sykur, dan apabila tak ada, hanya membawa SPPT, atau surat keterangan dari desa setempat,” katanya.

Herman mengatakan, dirinya tak menginginkan proses pencarian bantuan dana untuk rumah rusak tidak dipersulit, dan tidak boleh ada pungutan sekecil apapun.

“Tidak boleh ada pungutan sekecil dari siapapun, kalau ada yang merasa mendapatkan pungutan harap segera lapor, biarkan saya yang menindaklanjuti hal itu dengan Kapolres,” ucapnya.(nov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html