bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

UMK Hanya Naik Rp21 Ribu, Buruh di Cianjur Kecewa

0

CIANJUR – Para buruh tergabung pada serikat pekerja di Kabupaten Cianjur mengaku kecewa dengan penetapan UMK 2024. Pasalnya, penaikan UMK 2024 hanya sebesar Rp21.873 dari sebelumnya Rp2.893.229 menjadi Rp2.915.102.

Penetapan UMK dilakukan Pj Gubernur Jawa Barat. Penetapannya berlaku bagi seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat melalui SK Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jawa Barat 2024 tertanggal 30 November 2023.

Baca juga: UKM Cianjur Masih Rendah

“Penetapan UMK 2024 tidak sesuai usulan. Kami tentu kecewa karena awalnya sudah diusulkan naik 14 persen,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/11/2023).

Hendra menuturkan sebetulnya usulan penaikan UMK sebesar 14 persen relatif kecil. Terlebih di tengah situasi ekonomi saat ini di mana harga-harga terpantau sedang naik.

Baca juga: May Day di Cianjur Tanpa Demo, Serikat Pekerja dan Pengusaha Pilih Gelar Baksos

“Dibanding daerah tetangga, Kabupaten Sukabumi misalnya, UMK Kabupaten Cianjur masih di bawah. Kabupaten Sukabumi saja UMK-nya Rp 3.384.491,” tuturnya.

Hendra meminta Pemkab Cianjur bisa menyanggah penetapan UMK 2024. Ia berharap ada perubahan keputusan dari Pj Gubernur Jabar terhadap penetapan UMK Kabupaten Cianjur.

“Pemerintah daerah juga harus memfasilitasi pengusaha dan pekerja bernegosiasi soal pengupahan,” ujarnya.

Baca juga: Berdayakan 200 Pekerja dari Program Padat Karya

Hendra menegaskan sedang mempertimbangkan akan kembali berunjuk rasa memprotes penetapan UMK 2024 Kabupaten Cianjur. “Intinya kami ingin penetapan UMK ditinjau ulang karena terlalu kecil bagi para buruh,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html