Bewara Cianjur – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu orang tersangka baru, menjadikan jumlah tersangka saat ini menjadi tiga orang.
Tersangka ketiga berinisial AM, yang merupakan pihak penyedia dalam proyek tersebut, resmi ditahan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. Penetapan status hukum dan penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudara AM, yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek PJU tahun 2023. Untuk proses lebih lanjut, tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur,” ujar Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AM diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran teknis dan administratif, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi barang hingga selisih volume pekerjaan. Perbuatan tersebut ditengarai menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,49 miliar.
“Angka kerugian tersebut muncul dari hasil audit investigatif, pengecekan dokumen kontrak, serta verifikasi langsung di lapangan. Indikasi ketidaksesuaian mencakup spesifikasi, harga satuan barang, dan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,” tambah Angga.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan, yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, serta MIH, konsultan perencana proyek. DG diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sementara MIH terlibat dalam perencanaan teknis yang bermasalah.
Dengan ditahannya AM, Kejari Cianjur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan membuka peluang adanya penambahan tersangka lain. Proses hukum disebut berjalan lancar, dikawal ketat oleh tim intelijen Kejari.
“Kami tidak berhenti di sini. Penyidikan terus kami dalami untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” tegas Angga.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena menyangkut proyek infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan dan keselamatan warga. Kejari Cianjur mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum ini dengan cermat serta tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.(Red)
