bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Terlilit Ekonomi, Mantan Timnas U-23 Diduga Jadi Pengedar Obat Keras Tertentu

0

CIANJUR – SS (32) mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 tahun 2013-2014, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (31/10/2024) lalu, setelah dilaporkan karena diduga menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT).

“Pada hari sebelumnya Unit 1 Reskrim Polres Cianjur mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran OKT. Karena ini adalah Asta Cita Presiden RI yang diturunkan pada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres, maka kita lakukan penyelidikan dan mendapati SS memiliki OKT,” ungkap Tono di Mapolres Cianjur, Selasa (5/11/2024).

Di rumah SS, pihaknya mengamankan 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir hexymer di kediamannya di Kecamatan Cilaku dan dijadikan sebagai barang bukti.

Dia juga membenarkan jika SS merupakan pesepakbola aktif yang kini bermain untuk Aceh United, juga mantan punggawa Timnas Indonesia U-23 pada tahun 2013-2014 silam.

“Setelah kita tangkap, kita lakukan indentifikasi lebih dalam (profiling) dan benar saja. SS ini mantan pemain Timnas Indonesia,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, SS sendiri sudah mengedarkan OKT tersebut dalam 2 tahun terakhir. “Alasannya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau alasan ekonomi,” ungkap Tono.

SS pun dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html